UN/US 2011
Pemetaan mengenai kualitas Pendidikan Indonesia harus dilakukan secara benar dan akurat oleh pemerintah. Oleh sebab itu penyelenggaraan Ujian Nasional masih tetap diperlukan, tapi disisi lain pemerintah harus memposisikan UN dalam kerangka hukum yang kuat, jangan sampai UN yang dilaksanakan secara Nasional melanggar HAM, tidak adil dan efektif serta bertentangan dengan nilai pendidikan.
Kriteria kelulusan UN tahun ini berbeda dari tahun lalu. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN tahun lalu, kriteria kelulusan dari satuan pendidikan harus memperhitungkan hasil Ujian Sekolah, penilaian guru dan UN yakni US dan Raport.
Kelulusan peserta didik kelas XII dan UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA)
NA = 60% Nilai UN + 40% Nilai Sekolah
Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilaqi US dan nilai rata-rata Raport semester 3,4, dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata raport.
Formula baru kriteria kelulusan UN 2011 ini diyakini akan lebih mempermudah siswa dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi UN 2011 sebab penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat, namun penilaian selama belajar siswa di sekolah.